✕

25 Hal Yang Mesti Dijalankan Di Simpatika Semester Genap - Madrasah Top

25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap

25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap

Meski nyaris sama , tetapi tetap ada perbedaan hal-hal yang mesti dijalankan di simpatika pada semester ganjil dan genap. Perbedaan dalam melaksanakan pemutakhiran data Simpatika di semester genap , utamanya terkait dengan tahap pengelolaan siswa. Di mana pengelolaan siswa pada semester genap lebih sederhana dan cuma dilakukan kalau diperlukan atau terdapat pergantian data siswa.

Untuk membuat lebih gampang para PTK , Operator Madrasah , dan Kepala Madrasah , Ayo Madrasah merekap daftar tahapan dan kiprah yang mesti dilaksanakan dalam melaksanakan pemutakhiran data Simpatika di semester genap. Baik yang mesti dijalankan oleh PTK , Kepala Madrasah , maupun Operator Madrasah. Ayo Madrasah merekapnya dalam 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap.

Namun sebelumnya , perlu diketahui bahwa akun dalam simpatika terdiri atas beberapa macam yang masing-masing memiliki kiprah dan tanggung jawab yang sanggup jadi berbeda. Macam akun tersebut adalah:
  • Akun PTK. Adalah akun yang dimiliki oleh setiap PTK yang mesti dikontrol oleh masing-masing PTK yang bersangkutan. Terdapat serangkaian tahapan yang kemudian menjadi tanggung jawab masing-masing PTK.
  • Akun Kepala Madrasah. Adalah akun PTK yang memperoleh kiprah perhiasan selaku Kepala Madrasah. Pada akun Kepala Madrasah terdapat dua jenis layanan yakni layanan PTK dan Layanan Madrasah (Admin).
    • Layanan PTK seumpama halnya akun PTK yang lain tetapi dengan beberapa santapan tambahan.
    • Layanan Madrasah (Admin) , yakni layanan yang terdiri dari menu-menu pengelolaan madrasah , PTK , dan kesiswaan.
  • Akun Operator Madrasah. Operator Madrasah ialah PTK yang diberi mandat oleh Kepala Madrasah untuk menolong mengurus layanan madrasah. Sehingga pada akun operator ini akan terdapat dua layanan yakni kayanan PTK (layaknya PTK lainnya) dan Layanan Madrasah (Admin)
  • Akun Institusi. Adalah akun untuk mengangkat dan menonaktifkan operator madrasah.
  • Akun Admin Kabupaten/Kota , Kanwil , LPTK , dan lainnya.

25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini dihidangkan lengkap dengan siapa yang mesti melakukan apakah PTK , Kepala Madrasah , ataukah Operator Madrasah. Pun urutannya disusun menurut timeline tahapan yang terdiri atas:
  • Sebelum Pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif)
  • Sebelum Cetak SKAKPT (S36c/d)
  • Rutin Setiap Bulan
  • Kapan Saja

25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap


Berikut 25 hal yang musti dilaksanakan dalam melaksanakan pemutakhiran Simpatika di Semester Genap.

NO KEGIATAN JENIS AKUN WAKTU KET
PTK OPM KAMAD INSTITUSI
1 Registrasi PTK Baru x x x Sebelum S25 Jika ada
2 Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK x Sebelum S25
3 Pengelolaan Siswa dan Rombel x x Sebelum S25 Jika ada
4 Update Biodata PTK x Kapan Saja Jika ada
5 Mutasi Madrasah Induk x Sebelum S25 Jika ada
6 Alih Fungsi PTK x Kapan Saja Jika ada
7 Pengajuan Sekolah Non Induk x Sebelum S25 Jika ada
8 Persetujuan Sekolah Non Induk x x Sebelum S25 Jika ada
9 Melakukan Non Aktif PTK x x Kapan Saja Jika ada
10 Mengangkat Pejabat Sekolah x x Sebelum S25 Jika ada
11 Mengangkat Wali Kelas x x Sebelum S25 Jika ada
12 Edit Ekuivalensi Guru x x Sebelum S25 Jika ada
13 Edit JTM Guru BK/TIK x x Sebelum S25 Jika ada
14 Isi Jadwal Kelas Mingguan x x Sebelum S25
15 Cek Analisa Tunjangan x Sebelum S25
16 Ajuan Keaktifan Kolektif (S25) x Sebelum S25
17 Ajuan SKMT (S29a , S29b , S29c) x Setelah S25
18 Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a) x Setelah S29a/b/c
19 Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d) x Setelah Pengesahan S29a/b/c
20 Mengajukan Dispensasi Kelayakan x Sebelum S36 Jika ada
21 Absensi Elektronik x x Rutin
22 Cetak S35/Rekap Absensi Bulanan x x Rutin
23 Cetak SKAKPT (S36c/d) x Rutin
24 Mengangkat Operator Madrasah x Kapan Saja Jika ada
25 Reset Password PTK (Kepala Madrasah) x x Kapan Saja Jika ada

1. Registrasi PTK Baru

Registrasi PTK gres yakni mendaftarkan PTK gres yang sebelumnya belum memiliki akun Simpatika. Sedang bagi PTK yang melaksanakan mutasi cukup melaksanakan mekanisme mutasi. Waktu pelaksanaan pendaftaran PTK gres yakni sebelum mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah).

Registrasi PTK gres terdiri atas beberapa tahapan yang secara garis besar yakni selaku berikut:

  1. PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah
  2. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melaksanakan Entri A05 ke tata cara (menu Registrasi PTK Level 1) sampai tercetak S02
  3. PTK melaksanakan Aktivasi Akun PTK dan Pengisian Data sampai tercetak S03
  4. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melaksanakan Entri S03 sampai tercetak S05 dan S07
  5. PTK menyerahkan S07 ke Admin Kab/Kota
  6. Admin Kab/Kota melaksanakan Verval S07 sampai tercetak S08
Jika madrasah tidak menemukan guru gres , maka mekanisme ini tidak perlu dilaksanakan.

Registrasi PTK Baru
Tanggung jawab PTK dan Kamad (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu Sebelum Cetak S25a
Keterangan Jika ada

2. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK

Setiap permulaan semester , masing-masing PTK wajib untuk melaksanakan mekanisme keaktifan diri dan mencetak Kartu Simpatika. Tahapan ini sungguh penting , lantaran PTK yang tidak melaksanakannya akan dianggap nonaktif oleh sistem. Pun akan menghalangi keaktifan Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah. Karenanya setiap Kepala Madrasah mesti ikut memeriksa keaktifan guru di madrasahnya. dan pengawas madrasah mesti memeriksa keaktifan setiap guru binaannya.

Untuk melaksanakan keaktifan diri dan mencetak kartu GTK , cukup mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik santapan "Keaktifan". Pada cuilan kanan , klik "Cetak Kartu".

Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganSekali di Awal Semester

3. Pengelolaan Siswa dan Rombel

Pengelolaan siswa dan rombongan berguru di semester genap sifatnya cuma mengedit data pada semester sebelumnya. Sehingga tahapan ini cuma perlu dilakukan kalau terdapat mutasi siswa atau pergantian rombel. Jika tidak maka tidak perlu. Sedang yang bertanggung jawab melaksanakannya yakni Kepala Madrasah yang sanggup mewakilkannya terhadap operator madrasah.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini sanggup dibaca di postingan sebelumnya , 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

Pengelolaan Siswa dan Rombel
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

4. Update Biodata PTK

Biodata langsung dan keluarganya , riwayat pendidikan , riwayat kepegawaian , serta fungsi dan jabatan yang diemban , sanggup jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi pergantian data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melaksanakan updating di layanan Simpatika.

Cara dan tahapan update biodata adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu santapan di golongan santapan Portofolio.
  • Untuk melaksanakan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia kemudian isikan data yang diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian sampai timbul pesan "Anda sudah melaksanakan pergantian data , pergantian tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk menemukan persetujuan pergantian data
  • Setelah disetujui (terbit S13) pergantian akan tercatat permanen di tata cara Simpatika

Jika tidak ada data langsung yang berubah , tahapan ini tidak perlu dilakukan.

Update Biodata PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

5. Mutasi Madrasah Induk PTK (SM01 atau SM02)

PTK sanggup melaksanakan mutasi sekolah induk (satminkal). Terdapat beberapa macam mutasi. Namun secara biasa langkah-langkahnya yakni selaku berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik santapan Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah
  • Klik nama madrasah yang dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota

Mutasi Madrasah Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

6. Alih Fungsi PTK (S16)

Alih fungsi yakni pergantian kiprah dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga pergantian golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Alih fungsi PTK dilakukan oleh PTK dengan tahapan selaku berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik santapan Alih Fungsi kemudian isi form yang muncul
  • Klik Lanjut kemudian isi form yang tersedia
  • Lanjutkan tahapannya sampai timbul pesan "Anda sudah melaksanakan pergantian data , pergantian tersebut bersifat sementara' di cuilan atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota

Alih Fungsi PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

7. Pengajuan Sekolah Non Induk (S20)

Guru sanggup mengajar di dua atau lebih sekolah. satu sekolah selaku madrasah induk (satminkal) sedangkan yang lain selaku non induk. Hal ini dilaksanakan untuk menyanggupi ketentuan beban mengajar yang mesti 24 JTM.

Pengajuan sekolah non induk dilakukan oleh PTK , cukup sekali untuk setiap madrasah non induk. Caranya adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik santapan 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk , isi jabatan di sekolah non induk , pilih tahun bertugas , 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.

Bagi yang tidak memerlukan madrasah non-induk , pasti tidak perlu melaksanakan tahapan ini.

Ajuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

8. Persetujuan Sekolah Non Induk (S21)

Merupakan kelanjutan dari tawaran sekolah non induk. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju perlu melaksanakan persetujuan sekolah non induk dengan mencetak S21.

Untuk melaksanakan persetujuan , Operator Madrasah atau Kamad , login dengan Akun Madrasah kemudian memutuskan santapan Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
Persetujuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

9. Melakukan Non Aktif PTK (SM04) dan Ijin Belajar (SM07)

PTK sanggup dinonaktifkan dengan argumentasi pensiun , meninggal dunia , mengundurkan diri , tidak menyanggupi syarat , atau alasannya lain dengan cara mempublikasikan SM04. Sedang bagi yang cuti kiprah berguru dicetakkan SM07.

Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti kiprah berguru , Kepala Madrasah atau Operator Madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih santapan Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

Non Aktif PTK dan Ijin Tugas Belajar
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

10. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga Kepala Sekolah cuma perlu melaksanakan tahap ini kalau terdapat perubahan.

Pejabat ini meliputi  Wakil Kepala , Kepala Laboratorium , Kepala Perpustakaan , Pembina Asrama , Pembimbing Khusus Inklusi , Kordinator Bidang Pendidikan , dan Pembina Pramuka.

Untuk mengangkat pejabat sekolah , Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan layanan Madrasah (Admin). Pilih santapan Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Setelah tercetak S30 olok-olokan ke Admin Kab/Kota.

Mengangkat Pejabat Sekolah
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

11. Mengangkat Wali Kelas

Wali kelas yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga tahapan ini cuma perlu dilakukan oleh Kamad/Operator kalau terdapat pergantian wali kelas atau rombongan belajar.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator dengan masuk ke layanan Madrasah (Admin). Pilih santapan Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.

Mengangkat Wali Kelas
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

12. Edit Ekuivalensi Guru

Edit ekuivalen acara pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket , Pembina Ekstrakurikuler , Pembina Inklusi , Tutor Piket. Masing-masing akan dijumlah selaku beban kerja sebesar 1 - 2 jam ekuivalen.

Untuk melaksanakan edit ekuivalen acara pembelajaran dan pembimbingan , Kepala Madrasah atau Operator masuk lewat ke layanan Madrasah (Admin). Selanjutnya pilih santapan Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Edit Ekuivalensi Guru
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

13. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap tampang guru BK/TIK sanggup otomatis dijumlah oleh tata cara (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui selaku JTM , mesti melaksanakan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dilakukan oleh Kamad atau Operator lewat layanan Madrasah (Admin). Pilih santapan Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika memiliki guru BK/TIK

14. Isi Jadwal Kelas Mingguan

Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi kiprah Kepala Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap permulaan semester. Meski demikian , setiap PTK sanggup ikut mengawasi hasil isian dengan menyaksikan di menu Analisa Tunjangan dan santapan Cetak Portofolio (akun PTK) atau lewat santapan keaktifan (akun Kamad).

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan lewat layanan Madrasah (Admin) dengan mengklik santapan Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Isi Jadwal Kelas Mingguan
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

15. Cek Analisa Tunjangan

Setelah tahapan pengisian jadwal mengajar , edit JTM guru BK/TIK , edit ekuivalensi guru , pengangkatan wali kelas dan pejabat madrasah , setiap PTK hendaknya memeriksa analisa kelayakan di akun masing-masing. Ini khususnya bagi guru peserta TPG , Tunjangan Intensif , dan proteksi lainnya.

Setelah seluruhnya benar dan sesuai , Kepala Madrasah sanggup melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni pengajuan Keaktifan Kolektif.

Cek Analisa Tunjangan
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

16. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah tahapan-tahapan sebelumnya tertuntaskan , sekarang saatnya Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a). Setelah diajukan , maka beberapa fitur akan otomatis terkunci oleh tata cara sehingga tidak sanggup dilakukan pergantian kembali.

Untuk melaksanakan tawaran Keaktifan Kolektif , kepala madrasah masuk ke akun PTK-nya kemudian pada santapan Keaktifan , klik tombol Ajukan Verval sampai tercetak form S25a.

Ajukan form S25a ke admin Kab/Kota untuk memperoleh persetujuan sampai diterbitkan form S25b. Setelah itu , tombol tawaran verval akan bermetamorfosis "Cetak Kartu". Lakukan penyetakan kartu GTK.

Pastikan melaksanakan pengarsipan form S25a dalam bentuk soft copy dan hard copy. Karena lazimnya dalam beberapa kebutuhan diperlukan untuk melampirkan form ini. Sedang kalau sudah disetujui. form S25a tidak sanggup dicetak ulang.

Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)
Tanggung jawabKepala Madrasah
Waktu-
Keterangan-

17. Ajuan SKMT (S29a , S29b , S29c)

Setelah Ajuan Keaktifan Kolektif disetujui oleh Admin Kab/Kota , tahapan selanjutnya yakni Ajuan SKMT dan SKBK yang dilakukan oleh setiap PTK. Pada tahapan ini yang pertama kali dilakukan yakni masing-masing PTK mencetak Ajuan SKMT.

SKMT sendiri terdiri tas tiga jenis , yakni S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk) , S29b (ajuan SKMT bagi guru yang memiliki madrasah non induk kemenag) , dan S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud).

Untuk mencetak S29a , S29b , dan S29c , PTK masuk ke akunnya dan mengklik menu SKBK & SKMT. Di cuilan kanan , klik  'Cetak Surat'.

Ajuan SKMT
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah S25a disetujui
Keterangan-

18. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah guru melaksanakan Ajuan SKMT (S29a. S29b , dan S29c) , kepala madrasah melaksanakan legalisasi dan analisa SKMT di akunnya. Caranya kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih santapan SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai. Lakukan analisa sampai tercetak Form Lampiran S29a.

Pengesahan & Penilaian SKMT
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetelah PTK mengajukan SKMT
Keterangan-

19. Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Setelah kepala madrasah melaksanakan legalisasi dan analisa SKMT maka pada santapan "SKBK & SKMT" di akun masing-masing PTK akan timbul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Jika belum timbul memiliki arti kepala madrasah belum melaksanakan penilaian.

Cetak S29d (Pengantar Pengajuan SKBK) dan olok-olokan ke Admin kabupaten/kota dengan dilengkapi S29a , S29b dan S29c (bagi yang memiliki non induk) dan Lampiran S29a , S29b , S29c untuk menemukan persetujuan SKBK.

Persetujuan SKBK ditandai dengan hadirnya tombol Cetak SKBK (S29d) di akun masing-masing PTK pada santapan "SKBK & SKMT". Cetak S29d tersebut.

Cetak Pengantar SKMT (S29d)
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKMT dinilai Kepala Madrasah
Keterangan-

20. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Bagi beberapa guru dengan permasalahan tertentu , SKBK yang dicetak menyatakan kalau tidak patut menemukan tunjangan. Penyebabnya sanggup jadi lantaran rasio guru : siswa yang tidak terpenuhi. Bagi yang tidak menyanggupi syarat sanggup mengajuka Dispensasi Kelayakan.

Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKBK keluar
KeteranganJika diperlukan

21. Absensi Elektronik

Tugas dan tanggung jawab kepala madrasah selanjutnya yakni melaksanakan ketidakhadiran kehadiran guru setiap hari. Meski harian , ketidakhadiran kehadiran sanggup dilakukan sekaligus untuk beberapa hari ke belakang dalam bulan tersebut.

Cara melaksanakan pengisian Absensi Kehadiran Guru yakni selaku berikut:

  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika "Madrasah"
  2. Klik santapan "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Absensi" kemudian submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  4. Untuk memutuskan hari dan tanggal yang dikehendaki klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  5. Untuk mengedit kehadiran , pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) kemudian klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  6. Di hari terakhir setiap bulan (atau setelahnya) , sanggup dicetak Rekap Absensi (S35). Namun pengeditan kehadiran cuma sanggup dilakukan di bulan tersebut saja.

Entri Absensi Kehadiran Elektronik
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Hari
KeteranganBisa dientri beberapa hari kebelakang sekaligus selagi masih dalam bulan berjalan

22. Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)

S35 atau Rekap Absensi Kehadiran Guru sanggup dicetak untuk setiap bulannya. Menunya terdapat di akun Kepala Madrasah (Layanan Madrasah) pada santapan "Pendidik & Tenaga Kependidikan" >> "Absensi" >> "Lihat Absensi - Absensi Guru" >> Tombol Cetak.

Penyetakan sanggup dilakukan saban hari terakhir bulan tersebut atau setelahnya dan sanggup dicetak berulang kali.

Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuMulai hari terakhir tiap bulan
Keterangan-

23. Cetak SKAKPT (S36c/d)

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT terdiri atas S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS). Diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yang layak menemukan tunjangan.

Untuk mencetaknya , PTK cukup login ke akunnya masing-masing kemudian mengklik santapan "SKAKPT" sampai timbul daftar SKAKPT perbulannya. Silakan klik gambar printer pada bulan yang diinginkan.

Cetak SKAKPT
Tanggung jawabPTK
WaktuMulai tanggal 7 bulan berikutnya
Keterangan-

24. Mengangkat Operator Madrasah

Untuk menolong Kepala Madrasah dalam mengurus akun Simpatika Layanan Madrasah , Kepala Madrasah sanggup mengangkat operator madrasah. Pada akun Operator Madrasah akan timbul dua jenis layanan yakni Layanan PTK dan Layanan Madrasah (Admin). Layanan PTK untuk mengurus akun pribadinya , sedang Layanan Madrasah untuk mengurus akun sekolah mulai dari pengelolaan siswa , pengaturan jadwal mengajar , sampai ketidakhadiran kehadiran guru.

Tanggung jawab pengelolaan akun Layanan Madrasah (Admin) tetap pada Kepala Madrasah. Operator cuma bersifat menolong secara teknis saja.

Untuk mengangkat seorang operator madrasah , Kepala Madrasah masuk ke Simpatika dengan menggunakan username ID Madrasah. ID Madrasah berupa 8 digit angka. Jika lupa ID Madrasah dan password , silakan menghubungi admin Kab/Kota.

Mengangkat Operator Madrasah
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

25. Reset Password PTK (Kepala Madrasah)

Password setipa PTK di madrasah sanggup direset oleh Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah lewat akun simpatika layanan Madrasah (Admin). Karena itu kalau ada PTK yang lupa username dan password untuk login ke Simpatika silakan dilakukan reset password.

Reset Password PTK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

Itulah 25 hal yang mesti dijalankan di Simpatika pada semester genap ini. Semoga berfaedah bagi PTK , operator madrasah , maupun kepala madrasah dalam mengurus pemutakhiran data simpatika si semester genap ini.
Related Posts