Juknis Bos Madrasah Tahun 2019 - Madrasah Top

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yang dinanti-nanti selaku dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah alhasil dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang diteken per 25 Januari 2019.

SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun budget 2019 yang sudah berjalan dua bulanan ini.

Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS merupakan aktivitas pemerintah dalam penyediaan pendanaan ongkos operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar selaku pelaksana aktivitas wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk materi atau perlengkapan pendidikan habis pakai , dan ongkos tidak eksklusif berupa daya , air , jasa , telekomunikasi , pemeliharaan fasilitas dan prasarana , duit lembur , transportasi , konsumsi , pajak , asuransi , dll. Meski demikian terdapat juga beberapa macam pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban penduduk kepada pembiayaan pendidikan yang bermutu.

1. Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap


Besar ongkos satuan BOS 2019 tidak mengalami pergeseran dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah , dijumlah menurut jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Rp. 800.000 ,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000 ,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000 ,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)


Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun budget 2019 , dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019 , yakni semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dijalankan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat pergeseran menonjol dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2019 dibanding Juknis BOS 2018.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2019


Bagi madrasah , memiliki juknis BOS 2019 merupakan keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah , Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 juga melampirkan contoh banyak sekali formulir yang diinginkan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

Untuk itu , silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.

Download Juknis BOS Madrasah 2019

Keterangan: File SK Dirjen tentang Juknis BOS yang kami unggah , merupakan SK resmi yang sudah dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dan berstempel.

Dengan memiliki dan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2019 selaku pedoman pengelolaan pertolongan operasional sekolah di madrasah masing-masing diinginkan bisa memajukan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan pertolongan pada madrasah hingga lebih sempurna mekanisme , sempurna waktu , dan sempurna guna.

0 Response to "Juknis Bos Madrasah Tahun 2019 - Madrasah Top"

Posting Komentar