Juknis Dukungan Insentif Guru Non Pns 2019 - Madrasah Top

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2019
Juknis wacana pertolongan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 alhasil diterbitkan. Regulasi tersebut merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yang kedua kalinya sejak diberikan pertama kali pada tahun budget 2018 silam.Tunjangan insentif merupakan tunjangan yang diberikan terhadap guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan pertolongan tunjangan ini guna mengembangkan mutu proses mencar ilmu mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya bila kemakmuran guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga bisa mengembangkan motivasi dan kinerja guru dalam menjalankan tugasnya.
Menurut sejarahnya , tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017 , tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Namun Kementerian Agama menilai tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sungguh diperlukan. Oleh alasannya itu , Kemenag menimbulkan tunjangan gres dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar aturan perumpamaan ini merupakan KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dan alhasil , tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri sanggup tersalurkan pada tahun pertama. Kini , di tahun budget 2019 , Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan sudah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.
1. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri
Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019 , tidak begitu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.
Terkait dengan persyaratan guru peserta tunjangan insentif masih sama , yaitu:
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA , MI , MTs , atau MA/MAK dan terdaftar di aktivitas Simpatika
- Belum lulus sertifikasi guru
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut selaku guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
- Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
- Tidak merangkap jabatan di forum direktur , yudikatif , atau legislatif
Masing-masing guru peserta akan menemukan tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dijalankan secara periodik pribadi ke rekening penerima.
2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2019
Sebagai dasar regulasi dan anutan penyaluran dan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri , silakan unduh di bawah ini.
- SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 DISINI
Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari cita-cita , bila sekedar dilihat dari nominal yang diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas eksistensi guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu , sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2019 untuk manajemen tunjangan yang transparan , akuntabel , dan sempurna sasaran.
0 Response to "Juknis Dukungan Insentif Guru Non Pns 2019 - Madrasah Top"
Posting Komentar