✕

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019 - Madrasah Top

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 balasannya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang sudah cukup dinanti-nanti. Meski sudah ditandatangani pada 31 Desember silam , juknis ini gres dipublikasikan permulaan Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan tentang prosedur dalam rangka mengkalkulasikan dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah memiliki akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) mudah-mudahan pemberian profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018) , tidak banyak pergantian dalam isyarat teknis kali ini. Baik dari sisi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar , sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan , Bab II Besaran dan Sumber Dana , Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru , Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi , Bab V Penutup.

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019 , besaran pemberian yang hendak diterima oleh guru dan pengawas madrasah , tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan pemberian sebesar honor pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing , mendapat pemberian yang diadaptasi dengan pangkat , kalangan , jabatan , dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat pemberian profesi guru sebesar 1 ,5 juta rupiah perbulannya.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan


Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 , utamanya Bab III , Penerima Tunjangan Profesi Guru , terdapat beberapa pergantian terkait dengan legalisasi ekuivalensi kiprah pemanis guru. Tugas pemanis untuk menyanggupi beban kerja terbagi menjadi dua yakni kiprah pemanis dan kiprah pemanis lain.

Tugas pemanis guru terdiri atas:

  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs , MA , MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI) , ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan , ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel , ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi , ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama , ekuivalen 12 JTM
Tugas pemanis lain guru meliputi:
  • Wali Kelas , ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS , ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler , ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK , ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru , ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket , ekuivalen 1 JTM
  • Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) , ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru , ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional) , 2 JTM (tingkat provinsi) , 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas pemanis lain sanggup dikomulatifkan sampai optimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu kiprah pemanis (Wakamad , Ka Perpustakaan , dll) sanggup disertakan kiprah pemanis lain tetapi tidak dijumlah ekuivalensinya.

Dari daftar kiprah pemanis tersebut terdapat jenis kiprah pemanis gres seumpama pengelola organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat pergantian terkait jumlah ekuivalensi beban kerja utamanya pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui selaku 6 JTM pada juknis TPG 2019 cuma diakui 2 JTM.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban kiprah pemanis ini , sudah dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019. Pun terkait rasio dan keringanan , Baca: Dispensasi Rasio.

Selengkapnya terkait dengan standar yang lain dan tata cara (mekanisme) pembayaran pemberian profesi guru madrasah Tahun 2019 , sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2019


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2019

File terdiri atas dua bab , pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua merupakan lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2019 yang mudah-mudahan sanggup diketahui oleh semua pihak sehingga pemberian profesi guru madrasah tahun 2019 sanggup dibayarkan dengan baik dan lancar.
Related Posts