Langkah Pengajuan Skmt Dan Skbk (S29) Simpatika - Madrasah Top

Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan metode pengajuan SKMT dan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Simpatika Kemenag. Namun ternyata tak sedikit yang lupa dan ragu dalam melakukan pengajuan verval SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Baik pada tahapan S29a , S29b , S29c , Lampiran S29 , sampai S29e. Selain karena mesti melibatkan beberapa akun yang berlainan , yakni akun PTK , Kepala Madrasah , sampai admin kabupaten , prosesnya yang dijalankan satu semester sekali menghasilkan tak sedikit PTK yang lupa caranya.

Tahap ini tergolong salah satu potongan dari 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK , menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang mendasari dibayarkannya donasi profesi guru.

Karena itu , kali ini Ayo Madrasah , kembali mengulas cara mengajukan SKMT dan SKBK dalam 5 langkah mudah mengajukan SKMT dan SKBK (S29).

Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dan SKBK , tetapkan Kepala Madrasah sudah melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dan sudah disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengenali proposal S25a sudah disetujui atau belum , selain menurut S25b , sanggup juga dilihat dari performa di akun PTK Kepala Madrasah pada sajian "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dan "Batal Ajuan" menjelma Cetak Kartu.

Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Atau sanggup dilihat juga dari saya PTK setiap guru. tepatnya di sajian "SKBK & SKMT" dimana pada kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau muda dan tombol "Cetak Surat" sanggup diklik.

Setelah S25 disetujui , masing-masing PTK sanggup mengawali tahapan pengajuan SKMT dan SKBK.

Secara garis besar , terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dan SKBK ini , yang terdiri atas:


TAHAP AKTIFITAS TANGGUNG JAWAB AKUN SIMPATIKA
1 Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) PTK / Guru PTK
2 Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) Kepala Madrasah PTK milik Kamad
3 Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d) PTK / Guru PTK
4 Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten PTK / Guru -
5 Persetujuan SKBK (Cetak S29e) Admin Kab/Kota atau Kamad Admin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama , setiap guru melakukan proposal SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya yakni dengan masuk ke akun PTK masing-masing kemudian klik sajian "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".

Tahap ini ialah salah satu dari 11 tanggung jawab PTK dalam mengurus akun simpatika.

Yang perlu diketahui , SKMT terdiri atas tiga jenis , yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga jikalau seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah akan tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut mesti mencetak S29a , sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d , ada baiknya untuk memeriksa ulang jumlah JTM yang diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yang ada di atasnya.

2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap selanjutnya yakni Kepala Madrasah melakukan analisa atau mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk wilayah PTK melakukan pekerjaan , sedang S29b dan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melakukan analisa SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) kemudian pilih sajian SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yang dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK , isi pada kolom nilai yang tersedia kemudian klik tombol Simpan >> Cetak.
Perlu diamati bahwa , PTK yang sanggup dinilai SKMT-nya yakni PTK yang sudah melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yang belum melakukan pengajuan , maka tidak akan timbul daftarnya dalam analisa SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melakukan analisa , maka di akun PTK guru yang bersangkutan akan timbul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini terdiri dari token yang berfungsi untuk menyepakati proposal SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing kemudian klik sajian "SKBK & SKMT". Di potongan tengah , pada nomor ke-dua , klik "Cetak Pengantar".
Catatn , jikalau seorang PTK memiliki madrasah non-induk , maka biar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif , SKMT mesti sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga , ibarat seorang guru mengajar di empat madrasah yang berlainan , maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut , kesemuanya mesti sudah melakukan analisa SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan selanjutnya yakni menenteng berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Berkas yang dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan , Kepala Madrasah , dan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK yakni perjanjian dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Hasilnya yakni diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau S29e yang sanggup dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yang bersangkutan.

Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika


Bagi PTK , S29e sanggup dicetak lewat akun PTK masing-masing di sajian SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK di atas tertuntaskan , maka tuntas sudah mekanisme pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas , baik softcopy maupun hardcopy , sebab lazimnya berkas-kerkas ini ikut ditambahkan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.

0 Response to "Langkah Pengajuan Skmt Dan Skbk (S29) Simpatika - Madrasah Top"

Posting Komentar