✕

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta - Madrasah Top

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk atau madrasah swasta intinya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang sudah ada , diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Untuk memperjelas bagaimana prosedur dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas , tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sudah mempublikasikan surat dengan nomor: 9481/KW.11.2/2/PP.00/10/2018 perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun prosedur pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut yaitu selaku berikut :

Pertama ,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan tawaran kandidat kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua ,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan tawaran kandidat kepala Madrasah Aliyah terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berikutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menganjurkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga ,
Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy akta izin pendirian Madrasah dan ratifikasi madrasah;
  • Fotocopy akta pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy akta Diklat kandidat kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan permulaan selaku guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan selaku guru tetap dari Yayasan atau forum penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan kontrak dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi kandidat kepala madrasah swasta yang berstatus selaku pegawai negeri sipil dengan melampirkan pelengkap tolok ukur selaku berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK peningkatan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat ,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mempublikasikan surat kontrak atau nasehat apabila menyanggupi syarat.

Kelima ,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mempublikasikan SK pengangkatan kepala madrasah dan menjalankan pelantikan kandidat kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan sehabis mendapat kontrak atau nasehat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Keenam ,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA , MI , dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja sehabis pelantikan.
Demikian info yang kali ini sanggup kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta , biar ada keuntungannya utamanya bagi kandidat kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.
Related Posts