Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta - Madrasah Top

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk atau madrasah swasta intinya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang sudah ada , diantaranya :- Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Untuk memperjelas bagaimana prosedur dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas , tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sudah mempublikasikan surat dengan nomor: 9481/KW.11.2/2/PP.00/10/2018 perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun prosedur pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut yaitu selaku berikut :
Pertama ,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan tawaran kandidat kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.
Kedua ,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan tawaran kandidat kepala Madrasah Aliyah terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berikutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menganjurkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Ketiga ,
Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
- Fotocopy akta izin pendirian Madrasah dan ratifikasi madrasah;
- Fotocopy akta pendidik;
- Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
- Fotocopy akta Diklat kandidat kepala madrasah bagi yang memiliki;
- Fotocopy SK pengangkatan permulaan selaku guru;
- Fotocopy SK pengangkatan selaku guru tetap dari Yayasan atau forum penyelenggara madrasah;
- Surat keterangan kontrak dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi kandidat kepala madrasah swasta yang berstatus selaku pegawai negeri sipil dengan melampirkan pelengkap tolok ukur selaku berikut:
- Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
- SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
- Fotocopy SK peningkatan pangkat terakhir;
- Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
- Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat ,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mempublikasikan surat kontrak atau nasehat apabila menyanggupi syarat.
Kelima ,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mempublikasikan SK pengangkatan kepala madrasah dan menjalankan pelantikan kandidat kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan sehabis mendapat kontrak atau nasehat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Keenam ,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA , MI , dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja sehabis pelantikan.
Demikian info yang kali ini sanggup kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta , biar ada keuntungannya utamanya bagi kandidat kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.
Related Posts