Revisi Juknis Tpg 2019 - Ekuivalensi Kiprah Perhiasan - Madrasah Top

Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan
Melanjutkan tradisi , karenanya Juknis TPG 2019 mengalami revisi sebagaimana yang terjadi pada juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini utamanya terkait dengan ekuivalensi jam kiprah komplemen lain yang termasuk wali kelas , pembina OSIS , pembina ekstrakurikuler , koordinator PPKB/PKG atau BKK. Semula dalam Juknis TPG 2019 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui selaku ekuivalen 6 JTM.Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 mengenai Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.
Terkait dengan revisi Juknis TPG ini , ayo madrasah , pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB dan Instagram: "Jika bukan Simpatika yang menyesuaikan Juknis , Pasti Juknis TPG 2019 yang mau direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2017 mengalami revisi. Juknis TPG 2018 pun pernah direvisi. Siapa tahu yang 2019 melanjutkan tradisi revisi."
Revisi Juknis TPG 2019
Selain terkait ekuivalen kiprah komplemen lain , surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 juga merevisi beberapa poin lain seumpama terkait keringanan keistimewaan jumlah akseptor didik , usia pensiun , dam perpajakan.
Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:
1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)
Dalam Juknis TPG tertulis:
Ketentuan jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal , Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah , Madrasah Aliyah , dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Baca Juknis PPDB 2019.
Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bab A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menghasilkan surat pernyataan tertulis diatas materai yang berikutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
- Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tidak mengusik kualitas pembelajaran
- Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tak punya dampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
- Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tak punya dampak pada pengangkatan guru baru
2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru
Terdapat empat jenis kiprah komplemen lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2019 yang direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat kiprah komplemen lain dan revisinya tersebut yakni selaku berikut:
| NO | SEMULA | MENJADI |
| 1 | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru selaku Wali Kelas 2 JTM | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru selaku Wali Kelas 6 JTM |
| 2 | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru selaku Pembina OSIS 2 JTM | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru selaku Pembina OSIS 6 JTM |
| 3 | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru selaku Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru selaku Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM |
| 4 | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru selaku Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru selaku Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM |
3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)
| SEMULA (Juknis TPG 2019) | MENJADI (SE Revisi Juknis TPG) |
| Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS | Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau optimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS |
4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)
| SEMULA (Juknis TPG 2019) | MENJADI (SE Revisi Juknis TPG) |
| Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 abjad a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan | Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 abjad a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana dikontrol dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 abjad d. |
Unduh SE Revisi Juknis TPG 2019
Untuk lebih jelasnya , silakan unduh dan gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 mengenai Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 selaku pedoman.
Download Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan DISINI
Terakhir , terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG , jangan dianggap selaku bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap selaku tradisi untuk konsisten melakukan revisi. Namun , revisi tergolong ekuivalen kiprah komplemen ini , selaku bentuk perhatian Kemenag atas keadaan dan pertumbuhan madrasah di Indonesia.
Related Posts