✕

Cara Mengajuan Keringanan Keistimewaan Siswa Atau Rombel Di Simpatika - Madrasah Top

Cara Mengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Cara Mengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Ajuan keringanan keistimewaan siswa dan rombongan berguru merupakan salah satu fitur modern yang dirilis Simpatika di tahun 2019 ini. Ajuan keringanan keistimewaan rombel atau siswa atau form S40a merupakan implementasi terkait hukum jumlah siswa dan rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2019.

Aturan terkait jumlah siswa dan rombel yang dimaksud di atas merupakan terkait dengan ketentuan jumlah optimal siswa dan rombel di sebuah madrasah. Jika sebelumnya cuma dimengerti keringanan kelayakan alasannya jumlah siswa yang tidak menyanggupi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka sekarang ada juga keringanan kelayakan alasannya jumlah siswa atau rombel melampaui batas maksimal.

Batas siswa dan rombongan berguru optimal ini sendiri sebelumnya sudah dikontrol menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal , Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah , Madrasah Aliyah , dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.


Ketentuan yang kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2019 ini merupakan sebagaimana tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online , pada madrasah yang mempunyai siswa atau rombongan berguru melampaui batas optimal sesuai ketentuan di atas pada di saat melakukan pendapat S25a (Keaktifan Kolektif) akan timbul perayaan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yang bersangkutan sanggup mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait pendapat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya sudah dikontrol dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 wacana Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Di mana salah satunya berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bab A. Kriteria nomor 8 perihal jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menghasilkan surat pernyataan tertulis diatas materai yang berikutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tidak mengusik kualitas pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tak mempunyai efek pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tak mempunyai efek pada pengangkatan guru baru

Prosedur dan Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan pendapat keringanan keistimewaan rombel atau siswa tidak terlampau sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) dan mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan verval sampai terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) , caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memutuskan layanan selaku PTK
  2. Klik santapan Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a , timbul notifikasi merah pada Alokasi JTM , Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah , sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a) , cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai , tanda tangan kamad , dan stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan verval dan persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota , dilaksanakan kontrak / verval lewat akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui , Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)

Cara Mengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika


Prosedur dan cara melakukan pendapat keringanan keistimewaan siswa dan rombel di Simpatika Kemenag ini supaya sanggup menjadi pedoman bagi madrasah-madrasah yang membutuhkan.
Related Posts