Ekuivalen Kiprah Pelengkap Guru Berdasar Juknis Tpg 2019 - Madrasah Top

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

Ekuivalen JTM guru dengan kiprah embel-embel yang diakui dalam pemenuhan beban kerja guru dan kepala madrasah tahun 2019 mengalami pergeseran dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2019 yang gres saja dirilis oleh Kementerian Agama , terdapat beberapa pergeseran terkait jenis kiprah embel-embel dan jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yang diakui selaku pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi postingan setahun yang kemudian , Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.

Salah pergeseran yang paling menonjol merupakan ekuivalensi wali kelas yang cuma diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal pada juknis TPG tahun 2018 , wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan pergeseran ini , pasti menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk mengerjakan pembagian kiprah mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi akan tercukupi beban kerjanya yang disyaratkan minimal 24 jam tatap tampang dalam satu pekannya.

Namun pergeseran apa saja terkait dengan kiprah embel-embel guru dan ekuivalensinya yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019?

Akan kita ulas dalam postingan ini.

Beban kerja guru paling sedikit merupakan 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun mesti sesuai (linier) dengan akta pendidik yang dimilikinya.

Bagi kepala madrasah , tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA , MI , MTs , MA , maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas kiprah managerial , pengembangan kewirausahaan , dan supervisi.

Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensi


Selain Kepala Madrasah , guru sanggup menyanggupi beban kerja dengan mengerjakan kiprah embel-embel guru yang mana ekuivalensinya sudah ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2019 , kiprah embel-embel guru dibedakan menjadi dua jenis yakni kiprah embel-embel guru dan kiprah embel-embel lain guru. Berikut merupakan macam-macam jenis kiprah embel-embel guru dan kiprah embel-embel lain guru beserta dengan ekuivalensi yang diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas embel-embel guru meliputi:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs , MA , MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI) , ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan , ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel , ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi , ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama , ekuivalen 12 JTM

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas embel-embel lain guru , meliputi:
  • Wali Kelas , ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS , ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler , ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK , ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru , ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket , ekuivalen 1 JTM
  • Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) , ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru , ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional) , 2 JTM (tingkat provinsi) , 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel dan gambar ratifikasi ekuivalen kiprah embel-embel berikut ini.
JENIS TUGAS TAMBAHAN EKUIVALEN
Kepala Madrasah 24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan
1 Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs , MA , MAK) 12 JTM
2 Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI) 12 JTM
3 Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan 12 JTM
4 Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel , 12 JTM
5 Ketua Program Keahlian / Program Studi 12 JTM
6 Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama 12 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
1 Wali Kelas 2 JTM
2 Pembina OSIS 2 JTM
3 Pembina Ekstrakurikuler , 2 JTM
4 Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK 2 JTM
5 Penilai Kinerja Guru , 2 JTM
6 Guru Piket 1 JTM
7 Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) 1 JTM
8 Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota , Provinsi , Nasional) 1 , 2 , dan 3 JTM
-----

UPDATE 5 MARET 2019

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 , maka beberapa kiprah embel-embel mengalami pergeseran ekuivalensi.
----

Yang paling menonjol memang pergeseran ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2018 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM namun pada Juknis TPG Madrasah 2019 dikurangi sampai tinggal 2 JTM. Tampaknya ratifikasi ini diadaptasi dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru , Kepala sekolah , dan Pengawas Sekolah.

Tugas embel-embel lain guru , sanggup diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per ahad bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan kepada satu rombongan menuntut ilmu pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang memperoleh kiprah embel-embel lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan kiprah embel-embel guru (seperti wakil kepala madrasah) , sanggup mengerjakan kiprah embel-embel lain guru namun tidak dipertimbangkan ekuivalen selaku pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM , meski tetap dijumlah selaku pemenuhan kepada beban kerja selama 37 ,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk kiprah embel-embel selaku wakil kepala madrasah dan kordinator bidang pendidikan (MI) , dikelola selaku berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel atau lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel atau lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika


Sampai di saat postingan ini diterbitkan , Simpatika masih mengacu pada juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM bermetamorfosis 2 JTM. Karena simpatika memang mesti mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Mungkin alasannya ini pula maka sampai di saat ini , fitur tawaran S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2019 , barulah fitur S25 diaktifkan.

So , sambil menanti pergeseran di Simpatika , ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian kiprah mengajar dan kiprah embel-embel di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan hukum modern terkait ekuivalensi kiprah embel-embel guru berdasar Juknis TPG 2019 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi akan bisa menyanggupi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan sumbangan profesi guru. Dan bila pun tidak sanggup tercukupi , guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk memperbesar JTM-nya.

0 Response to "Ekuivalen Kiprah Pelengkap Guru Berdasar Juknis Tpg 2019 - Madrasah Top"

Posting Komentar