Juknis Bop Ra Tahun 2019 - Madrasah Top

Juknis BOP RA Tahun 2019

Juknis BOP RA Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) sudah dirilis final Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Sesuai namanya , SK Dirjen Pendis ini ialah regulasi yang menertibkan wacana pelaksanaan BOP bagi RA.

BOP atau bantuan Operasional Pendidikan yakni jadwal pemerintah berupa pemberian dana eksklusif terhadap Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dijumlah menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya ialah RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya , bantuan ini sanggup digunakan untuk menolong menyanggupi keperluan ongkos operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu merealisasikan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi semua lapisan penduduk dalam rangka mendukung jadwal PAUD.

1. Juknis BOP RA


Juknis BOP RA Tahun 2019 tidak terlampau mengalami pergeseran dibanding tahun sebelumnya. Bail terkait sasaran dan besaran BOP , waktu penyaluran , penggunaan dana dan elemen pembiayaan , larangan penggunaan dana BOP , dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Besaran dana yang diterima masih sama yakni dijumlah menurut jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yang mau disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.

Dana BOP RA yang diterima sanggup digunakan untuk membiayai elemen acara Pembelajaran dan Bermain yang antara lain:

  • Pembelian materi bermain dan materi berguru pada Rayang diperlukan sesuai dengan acara dan tematik menyerupai , alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
  • Peralatan pembelajaran menyerupai kertas , krayon ,spidol , pensil , materi habis pakai lain dan materi pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan konferensi dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung , yang termasuk antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK) , pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
  • Pemberian kenaikan gizi atau makanan pelengkap anak
  • Biaya konferensi guru , menghadiri acara kenaikan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
  • Honorarium guru dan tenaga kependidikan

Dan guna acara yang lain , yang meliputi:

  • Perawatan fasilitas dan prasarana tergolong perbaikan dan pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet , booklet , poster , papan nama) utamanya dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana dan jasa yang lain (listrik , telepon / internet , air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

2. Unduh Juknis BOP RA 2019

Untuk menyimak lebih lanjut sehingga dapat menjadi pedoman , sila unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 DISINI

Dengan berpegang pada Juknis BOP RA Tahun 2019 , diperlukan pemanfatan dana BOP RA sanggup sempurna sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif dan efisien. Disamping , pertanggungjawabannya sanggup dilakukan secara tertib tata kelola , transparan , akuntabel , sempurna waktu , serta terhindar dari penyimpangan.

0 Response to "Juknis Bop Ra Tahun 2019 - Madrasah Top"

Posting Komentar