Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019 - Madrasah Top

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal , Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah , Madrasah Aliyah , dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani eksklusif oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag , Komaruddin Amin ini menertibkan dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA , MI , MTs , MA , dan MAK.
Sekilas tidak ada pergantian yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun 2019/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.
1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah , sebagaimana dalam juknis , akan dilakukan pada bulan Mei hingga dengan Juli 2019. Proses PPDB sanggup diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas , transparansi , akuntabilitas , tidak diskriminatif , dan kompetitif.
Terkait tolok ukur usia kandidat peserta didik , tidak ada pergantian dari tahun sebelumnya , yakni:
- RA , berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
- MI berusia terendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki talenta istimewa sanggup diterima dengan dibuktikan usulan tertulis dari psikolog profesional.
- MTs , paling tinggi berusia 15 tahun dan sudah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
- MA dan MAK , paling tinggi berusia 21 tahun dan sudah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
- Untuk MI , optimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa optimal 28 siswa/rombel.
- Untuk MTs , optimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa optimal 32 siswa/rombel
- Untuk MA , optimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa optimal 36 siswa/rombel
- Untuk MAK , optimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa optimal 36 siswa/rombel
- Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa) , jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
- Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2019
Untuk membaca lebih lanjut dan menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini , silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal , Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah , Madrasah Aliyah , dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. DOWNLOAD DISINI
Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup berlangsung dengan objektif , akuntabel , transparan , dan tanpa diskriminasi.
0 Response to "Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019 - Madrasah Top"
Posting Komentar